6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon
Jumat, 21 Juni 2024
Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Enam jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut.
"Kasi Penkum Kejati Jabar sudah menyampaikan telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kapuspenkum Kejati Jabar, Harli Siregar, saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).
Harli mengatakan jaksa peneliti tersebut akan bekerja secara profesional dan akuntabel. Dia mengatakan dalam waktu 14 hari, nantinya jaksa peneliti akan menentukan sikap terkait berkas perkara Pegi alias Perong tersebut, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum.
"Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian," katanya.
Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan tahap 2 dan diproses untuk menjalani persidangan. Namun jika berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan ke polisi.
"Ada waktu 14 hari bagi jaksa peneliti untuk melakukan penelitian. 7 hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum dan jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Harli.
Sebelumnya, Pengusutan kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 kini memasuki babak baru. Kini berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dilansir detikJabar, Kamis (20/6/2024).
Jules menjelaskan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dilakukan secara bertahap. Namun, ia memastikan sudah ada koordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas perkara tersebut.
Sumber : detiknews