Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

 

Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi dengan dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini datang setelah Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Ari Bias, Bilang Saja, tanpa seizin pencipta lagu tersebut.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengatakan setelah membuat laporan ke Bareskrim Polri, Rabu (19/6) malam, bahwa ini jadi tindak lanjut karena somasi terhadap Agnez Mo tidak digubris.

"Jadi ini bentuk tindak lanjut dari preskon kita beberapa waktu lalu atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, Bilang Saja, di tiga klub, Surabaya, Bandung, Jakarta," kata Minola seperti diberitakan detikcom, Kamis (20/6).

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik," lanjutnya.

Minola menyebut laporan pelanggaran hak cipta terhadap Agnez Mo yang ia buat sudah diproses dan "sebentar lagi selesai".

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," papar Minola.

Meski begitu, biasanya yang mengurus terkait izin hak cipta dalam membawakan lagu biasanya adalah penyelenggara acara. Dalam kasus Agnez Mo ini, adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi tersebut.

Namun Agnez Mo sendiri sebelumnya juga sudah diberikan somasi oleh Ari terkait penampilan di klub HW Group itu. Somasi itu muncul karena penagihan royalti oleh Ari kepada manajemen Agnez Mo tidak mendapatkan balasan.

CNNIndonesia.com sudah meminta tanggapan manajemen Agnez Mo terkait laporan Ari Bias ke polisi, tapi belum mendapatkan jawaban.

Ketika ditanya terkait peluang restorative justice, Minola Sebayang mengatakan belum tahu dan menunggu proses laporan yang sudah berjalan. Namun mereka juga melihat apakah pihak Agnez Mo punya niat untuk hal tersebut.

"Kalau ada tentu kita sampaikan ke klien dan klien akan mempertimbangkan apakah itu langkah yang bijak atau langkah yang tidak layak untuk dipertimgangkan karena penegakan hukum harus tetap dilaksanakan." kata Minola.

Ari Bias sebelumnya resmi mengeluarkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group atas tuduhan pelanggaran royalti musik. Somasi terbuka itu diumumkan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias.

Dalam somasi itu, Ari meminta Agnez Mo dan HW Group selaku penyelenggara untuk membayarkan denda penalti sebesar Rp1,5 M.

Denda itu adalah jumlah total dari besaran penalti yang dituntut, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias.

Minola kemudian menjelaskan pada Mei 2023, Agnez Mo membawakan lagu itu tiga kali dalam acara HW Group di Jakarta, Bandung, dan Surabaya, sehingga total denda yang dituntut mencapai Rp1,5 miliar.

Sumber : CNN Indonesia 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel