Sederet Fakta Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Anak Orang Tanpa Izin

 

Pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Lumajang menikahi anak di bawah umur. Mirisnya, pernikahan ini dilakukan tanpa persetujuan kedua orang tua korban.
Anak berusia 16 tahun itu dinikahi siri oleh pengurus ponpes. Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Lumajang.

Saat lapor polisi, ayah korban didampingi perwakilan dari lembaga perlindungan anak. Kini, polisi tengah menyelidiki kasus ini.

Berikut Sederet Fakta Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Anak Orang Tanpa Izin:

1. Bujuk Rayu Pelaku

Pendamping dari lembaga perlindungan anak, Daniel menjelaskan, pelaku membujuk korban agar mau dinikahinya karena iming-iming akan diberikan kesenangan. Selain itu, korban juga diberikan uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar nikah.

"Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar nikah," kata Daniel, Selasa (25/6/2024).

2. Korban Tak Bersekolah

Ternyata, korban saat ini tidak bersekolah. Korban yang berusia 16 tahun, terakhir kali bersekolah di jenjang SMP, tapi sering mengaji di ponpes yang diurus oleh pelaku.

"Korban saat ini tidak sekolah dan sekarang berada di rumah orang tuanya," ujar Daniel.

3. Korban Tak Tinggal Serumah dengan Pelaku

Tak hanya itu, meski sudah menikah siri, Daniel menyebut korban tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku. Pelaku biasanya hanya memanggil korban saat hendak melampiaskan syahwatnya.

4. Kehamilan Korban Jadi Awal Terbongkarnya Kasus

Terbongkarnya pernikahan tersebut berawal saat orang tua korban mengetahui isu bahwa anaknya tengah hamil di kampungnya. Kabar ini lantas ditelusuri dan diketahui anaknya ternyata telah dinikahi pelaku atau terlapor.

"Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," ujar ayah korban.

5. Polisi Selidiki

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi berencana akan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.

"Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut," tandas Rochim.

Sumber : detikjatim 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel