3 Hal soal Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh Pakai Pasal Aborsi
Sabtu, 14 September 2024
Jakarta - Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan UU Perlindungan Anak hingga aborsi. Vadel Badjideh dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, LM (16).
Vadel dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Vadel Badjideh dilaporkan dengan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga aborsi.
Vadel Badjideh sendiri telah mengklarifikasi terkait isu tersebut. Vadel Badjideh yang didampingi dua kuasa hukum membantah isu bahwa LM hamil.
"Jadi ada beberapa poin yang gue catet di sini. Jadi selama ini gue diam, tiap manusia punya kesabaran dan ada batasnya ya. Jadi buat kalian semua yang ada di sini yang menghujat gue, yang udah kelewat batas, di sini gua, kalian tahu gua nggak pernah ganggu orang, nggak pernah nyolek orang, tapi kalian menghujat gua, berani menyebarkan berita tidak benar," kata Vadel dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, seperti dilihat detikcom, Jumat (13/9).
Vadel membantah soal kabar LM hamil. Dia kemudian meminta netizen berhenti menghujat LM.
"Makanya di sini gua mau klarifikasi, ngebahas tentang yang kemarin lagi banyak banget beredar isu buruk tentang hamil, tentang 400 jutalah. Gua speak up di sini bukan semata-mata pacarnya LM, gua speak up di sini pengen lihat hati nurani kalian masih ada apa nggak. Karena di sini yang kalian hujat itu LM, perempuan, semua yang hujat LM kebanyakan perempuan," katanya.
Anaknya Jadi Korban
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Nurma juga membenarkan terlapor dalam hal ini adalah Vadel Badjideh.
"Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu-lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh, VA. Iya (terlapor Vadel Badjideh)," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (13/9).
Nurma tidak menjelaskan rinci kasus apa yang dilaporkan Nikita. Namun, yang jelas, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
"Pertama Undang-Undang kesehatan, kemudian (UU) Perlindungan Anak, terus kemudian KUHP," ujarnya.
Dilaporkan Pasal Berlapis
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) ke polisi terkait tindak pidana terhadap putrinya, LM (16). Vadel Badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak hingga terkait aborsi.
"(Pasal yang dilaporkan) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Bunyi Pasal 76D:
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Bunyi Pasal 348 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.
Serahkan Bukti Foto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Kronologi singkat telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata jelasnya.
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.
"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," katanya.
Sumber : detiknews