Tamara Tyasmara Agak Lega Yudha Dituntut Mati atas Kasus Dante

 


Jakarta, CNN Indonesia -- Tamara Tyasmara menyambut baik tuntutan hukuman mati yang ditujukan untuk Yudha Arfandi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Dante.
"Sudah setimpal banget ya dengan itu semua, walaupun tadi enggak bisa hadir di ruang sidang. Pas dengar kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," kata Tamara seperti diberitakan detikHot pada Selasa (24/9).

"Sekarang tinggal tunggu keputusan dari hakim saja, kan JPU sudah bekerja keras untuk ini semua, makasih banget. Tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," lanjutnya.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).

Yudha dituntut mati dengan pertimbangan kejahatannya "sadis dan tidak manusiawi." Selaku terdakwa, ia juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

JPU dalam membeberkan hal-hal yang memberatkan juga menyatakan Yudha kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terlebih lagi aksinya telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Tuntutan tersebut ditanggapi oleh Budi Ahmad selaku ayah Yudha. Budi merasa tuntutan dari JPU terasa berlebihan. Namun Tamara menyebut dirinya tak ingin mempermasalahkan respons dari Budi.

"Terserah dia mau omong apa, hak dia untuk berpendapat. Tapi aku di sini bersyukur banget JPU sudah bekerja keras dan tinggal hakim yang putusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja," kata Tamara.

Perkara ini bermula setelah Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada akhir Januari 2024.

Tersangka Yudha Arfandi (kedua kanan) mengikuti rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante di kolam renang Tirta Emas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar 49 adegan di kolam renang tersebut untuk mendalami kasus kematian Raden Andante pada (28/2/2024). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, yang merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yudha pun ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.

Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Awalnya, kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel