Rencana pembangunan Giant Sea Wall (GSW) di pesisir Jawa Tengah menuai penolakan dari Koalisi Maleh Dadi Segoro (MDS). Koalisi yang terdiri atas organisasi warga, lembaga bantuan hukum, kelompok lingkungan, dan akademisi itu menilai proyek pada Segmen 12 berisiko mengancam ruang hidup masyarakat pesisir di Kendal, Semarang, dan Demak.
Segmen yang dipersoalkan membentang sepanjang 33,5 kilometer. Dalam pernyataan yang dirilis saat proyek memasuki tahap pra-konstruksi, MDS menyebut persiapan dan perencanaannya bermasalah, mulai dari partisipasi warga yang dinilai dibatasi hingga potensi hilangnya mata pencaharian nelayan tradisional.
Perwakilan MDS, Masnuah, mengatakan koalisi menemukan sedikitnya enam persoalan mendasar. “Kami menemukan sedikitnya enam persoalan mendasar dalam proses persiapan dan perencanaan proyek GSW Segmen 12 ini. Mulai dari pembatasan partisipasi warga secara sengaja, dokumen lingkungan yang melanggar aturan, hingga ancaman hilangnya mata pencaharian nelayan tradisional,” ujarnya, seperti dikutip Disway Jateng.
Warga pesisir disebut tak cukup dilibatkan
Salah satu keberatan utama koalisi adalah terbatasnya akses warga terdampak dalam forum Urun Rembuk dan Konsultasi Publik. MDS menilai pelibatan masyarakat belum menjangkau kelompok yang akan merasakan dampak langsung dari pembangunan.
Koalisi menyoroti Dukuh Timbulsloko di Kabupaten Demak. Wilayah yang disebut direncanakan menjadi lokasi peletakan batu pertama proyek itu, menurut MDS, justru tidak pernah dilibatkan dalam ruang dialog. Bagi koalisi, kondisi tersebut membuat warga kehilangan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka sebelum rencana pembangunan berjalan lebih jauh.
MDS juga mempersoalkan keterbukaan informasi. Dokumen rencana induk dan desain masterplan yang disusun konsultan disebut tidak dapat diakses publik. Materi paparan untuk konsultasi publik, menurut koalisi, bahkan sempat dihapus dari tautan yang dibagikan kepada peserta.
Persoalan akses dokumen dinilai penting karena warga perlu mengetahui bentuk rencana yang akan memengaruhi wilayah tempat tinggal dan aktivitas mereka. Tanpa informasi yang memadai, koalisi menilai ruang bagi masyarakat untuk menilai dan merespons proyek menjadi terbatas.
Dokumen lingkungan dan desain tanggul disorot
Keberatan lain berkaitan dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). MDS menilai dokumen tersebut cacat hukum karena tidak terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Koalisi menyebut kondisi itu bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024.
Koalisi turut mengkritik pilihan penanganan berupa tanggul laut keras atau hard structure yang direncanakan menjulur dua kilometer ke arah laut. Dalam pandangan MDS, rancangan tersebut mencakup reklamasi perairan atau pembuatan pulau buatan, yang dikhawatirkan merusak ekosistem mangrove.
Struktur tanggul itu juga diperkirakan dapat menutup muara sungai dan mengganggu area tangkap nelayan kecil. MDS menyebut nelayan yang selama ini melaut dalam radius tiga mil berpotensi terdampak oleh perubahan akses ke wilayah tangkapan.
Kekhawatiran itu, menurut Masnuah, berkaitan dengan pengalaman warga dalam proyek Tol Tanggul Laut Semarang-Demak (TTLSD). Ia mengatakan proyek tersebut, yang belum selesai, telah membuat nelayan kehilangan hasil tangkapan dan harus melaut lebih jauh. MDS khawatir pembangunan GSW mengulang dampak sosial dan ekologis serupa serta memperburuk kemiskinan warga pesisir.
Koalisi meminta pendekatan pembangunan diubah
Penolakan MDS didukung belasan organisasi masyarakat sipil dan kelompok nelayan. Di antaranya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), LBH Semarang, WALHI Jawa Tengah, Urban Poor Consortium, Puspita Bahari, Timbulsloko Bangkit, serta Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia.
Dukungan juga datang dari sejumlah forum nelayan lokal di Semarang, Demak, Kendal, dan Jepara. Kehadiran berbagai kelompok tersebut menunjukkan bahwa keberatan terhadap rencana GSW tidak hanya menyangkut desain konstruksi, tetapi juga proses pengambilan keputusan dan perlindungan terhadap penghidupan masyarakat.
MDS mendesak pemerintah menghentikan pendekatan pembangunan dari atas ke bawah. Koalisi meminta pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat pesisir menjadi prioritas nyata dalam penanganan kawasan pantai.
Perdebatan mengenai Segmen 12 kini memperlihatkan pentingnya keterbukaan dokumen dan pelibatan warga sejak tahap perencanaan. Sebelum proyek bergerak lebih jauh, keberatan masyarakat dan dampak yang mereka khawatirkan menjadi hal yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.