Delisting 18 emiten dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan efektif pada 10 November 2026. Keputusan itu menyusul masalah kelangsungan usaha dan suspensi perdagangan berkepanjangan. Di antara saham yang disebut dalam pemberitaan mengenai penghapusan pencatatan tersebut adalah Sritex (SRIL).
CNBC Indonesia melaporkan, emiten yang akan dihapus dari daftar perusahaan tercatat terbagi dalam dua kelompok. Tujuh perusahaan telah dinyatakan pailit, sedangkan 11 lainnya mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan. BEI menyampaikan rencana delisting itu pada April 2026.
Dua kondisi yang mendasari penghapusan saham
Alasan utama yang disampaikan bursa berkaitan dengan keberlangsungan perusahaan. Emiten dinilai menghadapi kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum. Bursa juga menyebut perusahaan-perusahaan itu belum memperlihatkan tanda pemulihan yang memadai.
Kelompok kedua menghadapi persoalan berbeda: sahamnya tak diperdagangkan dalam waktu panjang. Sebelas emiten dalam kelompok ini telah terkena suspensi lebih dari 50 bulan. Angka tersebut melampaui ketentuan suspensi sekurang-kurangnya 24 bulan yang menjadi salah satu dasar bagi BEI untuk menghapus perusahaan dari bursa.
Perbedaan kategori itu penting untuk membaca keputusan bursa. Tujuh perusahaan masuk dalam kelompok yang telah dinyatakan pailit, sementara 11 lainnya ditandai oleh lamanya penghentian perdagangan. Secara keseluruhan, ada 18 perusahaan yang pencatatannya dijadwalkan berakhir pada tanggal yang sama. Rincian nama seluruh emiten tidak tercantum dalam informasi yang tersedia.
BEI menyebut telah memberi kesempatan perbaikan
Sebelum mengambil keputusan, BEI menyatakan telah menjalankan proses pembinaan dan mendorong perusahaan memperbaiki kinerja. Bursa juga terus memantau emiten selama proses tersebut. Dengan demikian, penghapusan pencatatan bukan disebut sebagai keputusan yang diambil tanpa tahapan sebelumnya.
BEI juga menyampaikan potensi delisting kepada emiten yang sahamnya telah disuspensi selama enam bulan. Pengingat itu diberikan kembali setiap enam bulan. Mekanisme tersebut memberi perusahaan pemberitahuan berulang mengenai risiko penghapusan pencatatan apabila persoalan yang mendasari suspensi tidak terselesaikan.
Dalam keterangannya, bursa mengaitkan kebijakan ini dengan perlindungan investor. Namun, hingga tanggal efektif penghapusan, perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus menjalankan seluruh kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Artinya, keputusan delisting belum menghapus tanggung jawab emiten terhadap kewajiban yang masih berlaku sebelum pencatatan sahamnya berakhir.
Jadwal buyback telah melewati batas pengajuan
Sebelum delisting berlaku, BEI mengimbau perusahaan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Batas penyampaian keterbukaan informasi mengenai rencana buyback ditetapkan pada 10 Mei 2026. Adapun pelaksanaannya dapat berlangsung hingga 9 November 2026, sehari sebelum penghapusan pencatatan efektif.
Rentang waktu itu menjadi bagian dari proses yang perlu diperhatikan investor. Tanggal pengajuan keterbukaan informasi dan masa pelaksanaan buyback berbeda, sehingga keduanya tidak bisa diperlakukan sebagai satu tenggat. Perusahaan yang ingin melakukan buyback harus menyampaikan informasi sesuai batas yang telah ditentukan, sementara periode pelaksanaannya berakhir pada 9 November.
Setelah 10 November 2026, 18 perusahaan tersebut tidak lagi tercatat di BEI. Sebelum tanggal itu, kewajiban emiten sebagai perusahaan tercatat tetap berjalan. Bagi investor, perkembangan yang perlu dicermati berikutnya adalah keterbukaan informasi perusahaan dan pelaksanaan buyback sampai batas waktu yang ditetapkan bursa.


