Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Prabowo Subianto menuai sorotan terkait kepatuhan terhadap undang-undang dan efektivitas lembaga. Mahfud MD menyebut pembentukan Wantimpres melanggar aturan, sementara Bamsoet menyampaikan rencana membentuk enam komisi untuk menghadapi tantangan strategis Indonesia.
Perbedaan pandangan itu menempatkan dua hal sebagai perhatian utama: dasar hukum pembentukan Wantimpres dan peran yang akan dijalankan lembaga tersebut. Di tengah rencana penyusunan komisi, muncul pula pertanyaan mengenai batas waktu tiga bulan yang disoroti Mahfud serta efektivitas lembaga yang turut dikomentari Zainal Arifin Mochtar.
Mahfud MD soroti aturan pembentukan Wantimpres
Mahfud MD menilai pembentukan Wantimpres oleh pemerintahan Prabowo bertentangan dengan undang-undang. Dalam keterangannya yang dirangkum pemberitaan, ia juga menyoroti batas waktu tiga bulan. Namun, bahan informasi yang tersedia tidak merinci pasal yang dipersoalkan maupun bagaimana batas waktu tersebut berkaitan dengan pembentukan atau pelantikan lembaga.
Karena itu, klaim pelanggaran tersebut perlu dipahami sebagai penilaian Mahfud, bukan kesimpulan hukum yang telah dipastikan. Rincian aturan dan penjelasan mengenai tenggat tiga bulan menjadi penting untuk menilai dasar kritik itu secara utuh. Tanpa keterangan tersebut, publik belum memperoleh gambaran lengkap tentang bagian mana dari proses pembentukan Wantimpres yang dinilai tidak sesuai aturan.
Perbedaan antara kritik atas proses dan penilaian atas fungsi lembaga juga perlu dijaga. Pertanyaan mengenai legalitas berkaitan dengan kesesuaian tindakan pemerintah terhadap ketentuan yang berlaku. Sementara itu, efektivitas menyangkut apakah lembaga dapat memberi pertimbangan yang berguna dalam pengambilan keputusan. Keduanya berhubungan, tetapi membutuhkan penjelasan yang berbeda.
Rencana enam komisi dan tantangan efektivitas
Di sisi lain, Bamsoet menyebut Wantimpres merencanakan pembentukan enam komisi bidang untuk menghadapi tantangan strategis Indonesia. Informasi yang tersedia belum menguraikan nama, tugas, maupun susunan setiap komisi. Belum dijelaskan pula bagaimana pembagian bidang tersebut akan mendukung kerja para anggota Wantimpres.
Rencana itu memberi gambaran bahwa lembaga akan mengelompokkan perhatian ke sejumlah bidang strategis. Namun, jumlah komisi saja belum cukup untuk menjelaskan seberapa besar pengaruh Wantimpres. Publik masih perlu mengetahui cara komisi bekerja, persoalan apa yang menjadi prioritas, serta bagaimana hasil pertimbangannya akan disampaikan kepada presiden.
Isu efektivitas juga disinggung Zainal Arifin Mochtar dalam komentarnya mengenai Rocky Gerung yang menjadi anggota Wantimpres. Judul pemberitaan menyebut Zainal menyinggung efektivitas lembaga, tetapi tidak memuat uraian lengkap mengenai pandangannya. Karena itu, belum ada dasar untuk menyimpulkan apakah kritiknya ditujukan pada susunan keanggotaan, desain kelembagaan, atau hal lain.
Peran nasihat menjadi ujian bagi Wantimpres
Sorotan terhadap Wantimpres tidak berhenti pada status hukumnya. Ada pula pertanyaan mengenai seberapa berpengaruh nasihat yang diberikan lembaga tersebut. Isu itu tercermin dalam pemberitaan tentang “ujian nasihat yang berpengaruh”, meski informasi yang tersedia tidak menjabarkan ukuran pengaruh maupun contoh nasihat yang dimaksud.
Dalam praktiknya, arti sebuah lembaga penasihat tidak hanya ditentukan oleh susunan organisasi. Kejelasan mandat, mutu pertimbangan, dan tindak lanjut atas nasihat merupakan hal yang patut diperhatikan ketika publik menilai perannya. Namun, bahan yang ada belum menjelaskan mekanisme kerja Wantimpres ataupun hubungan komisi yang direncanakan dengan proses pemberian nasihat kepada presiden.
Dengan demikian, perdebatan mengenai pelantikan Wantimpres masih menyisakan sejumlah pertanyaan terbuka. Penjelasan pemerintah mengenai dasar pembentukan dan aturan yang digunakan, disertai uraian tentang tenggat tiga bulan serta rancangan enam komisi, akan membantu publik menilai persoalan secara lebih jernih. Pada akhirnya, ukuran penting bagi Wantimpres bukan hanya pembentukannya, melainkan juga kepatuhan pada aturan dan kemampuan menghadirkan pertimbangan yang benar-benar berguna.


