Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Bahlil Lahadalia meminta Polri menindak tegas pihak yang menimbun dan menjual kembali BBM subsidi. Ia menyebut antrean di sejumlah wilayah, termasuk Bali dan sekitarnya, bukan semata-mata disebabkan kekurangan stok, melainkan juga persoalan distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar.
Permintaan itu disampaikan Bahlil dalam rapat koordinasi bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Setonterian di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung kendaraan yang mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu menjual kembali bahan bakar itu dengan harga industri.
“Kalau begini ditindak aja Pak, diproses hukum,” kata Bahlil, merujuk pada praktik yang menurutnya membuat antrean di SPBU semakin panjang.
Bahlil soroti penyalahgunaan BBM subsidi
Bahlil mengatakan ada lokasi yang stok BBM-nya tersedia, tetapi warga tetap harus mengantre. Ia menilai kondisi itu antara lain dipicu perilaku sejumlah pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, bukan hanya untuk kebutuhan kendaraan sebagaimana mestinya.
Dalam penjelasannya, Bahlil menyebut kendaraan Pajero sebagai salah satu contoh yang ia lihat dalam antrean. Ia juga menyinggung kendaraan dengan kapasitas tangki besar yang digunakan untuk mengambil BBM subsidi. Bahan bakar tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali.
Pernyataan itu tidak ditujukan untuk menyamaratakan seluruh pengendara kendaraan tertentu. Pokok yang disorot Bahlil adalah dugaan pembelian BBM subsidi secara berlebihan untuk dijual lagi. Praktik seperti itu, menurut dia, membuat bahan bakar yang semestinya dinikmati pihak yang berhak justru masuk ke jalur penjualan lain.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian memproses pelaku melalui jalur hukum. Bahlil tidak hanya menyampaikan keprihatinan atas antrean, tetapi juga mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan yang dinilainya menjadi salah satu penyebab gangguan distribusi di lapangan.
Antrean BBM disebut berkaitan dengan distribusi
Di beberapa wilayah, masyarakat harus menunggu untuk membeli BBM. Bali dan daerah sekitarnya menjadi contoh yang disebut dalam rapat tersebut. Bahlil menegaskan, antrean panjang tidak otomatis menunjukkan bahwa pasokan di lokasi itu habis. Menurut dia, persoalan distribusi perlu dilihat bersama dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi.
Pembedaan antara ketersediaan stok dan kelancaran distribusi menjadi penting dalam membaca situasi tersebut. Bahlil menyampaikan bahwa BBM dapat tersedia di suatu tempat, sementara warga tetap menghadapi antrean. Ia mengaitkan keadaan itu dengan perilaku pembeli yang mengambil BBM subsidi dalam jumlah besar.
Dalam konteks itu, penindakan terhadap penyalahgunaan dipandang Bahlil sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah di lapangan. Namun, dalam keterangan yang disampaikan pada rapat tersebut, belum dipaparkan rincian mengenai lokasi penyelewengan, jumlah BBM yang ditampung, ataupun langkah penegakan hukum yang akan diambil Polri.
Subsidi negara dinilai tidak tepat sasaran
Bahlil menyoroti kerugian negara ketika solar subsidi ditampung untuk kemudian dijual dengan harga industri. Pemerintah, kata dia, telah memberikan subsidi agar BBM tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Jika bahan bakar itu dialihkan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali, manfaat subsidi tidak sampai kepada kelompok yang seharusnya menerima.
“Masa minyak BBM solar subsidi ditampung, kemudian dijual lagi dengan harga industri,” ujar Bahlil. Ia menilai praktik tersebut bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi dan meminta aparat menanganinya secara tegas.
Permintaan kepada Polri itu menempatkan pengawasan distribusi dan penegakan hukum sebagai dua hal yang saling berkaitan. Antrean di SPBU menjadi persoalan langsung bagi warga, sementara penjualan kembali BBM subsidi menyangkut penggunaan anggaran negara. Penjelasan lebih lanjut dari aparat mengenai tindak lanjut permintaan tersebut akan menentukan bagaimana dugaan penyalahgunaan di lapangan ditangani.
Bagi masyarakat, ketersediaan BBM bukan hanya soal stok, tetapi juga soal apakah bahan bakar dapat diakses sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Bahlil meminta praktik penimbunan diproses secara hukum; pelaksanaan pengawasan dan penindakan selanjutnya menjadi perhatian dalam upaya menjaga distribusi tetap tertib.


