Tekanan terhadap pasar modal Indonesia tak hanya datang dari aksi jual investor asing. Morgan Stanley Capital International (MSCI) menuntut bukti bahwa pelanggaran yang merusak integritas perdagangan benar-benar ditindak, bukan sekadar dikenai sanksi administratif.
Desakan itu muncul saat otoritas berupaya membenahi transparansi dan tata kelola bursa. Berdasarkan data pasar, investor asing mencatatkan jual bersih Rp 2,13 triliun pada Selasa (20/10). Dengan transaksi tersebut, akumulasi jual bersih asing sejak awal tahun mencapai Rp 118,57 triliun.
MSCI dijadwalkan mengumumkan status pasar modal Indonesia pada Juli 2027. Sebelum itu, lembaga penyedia indeks global tersebut akan mengevaluasi perkembangan pasar Indonesia pada Oktober. Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah kemungkinan Indonesia masuk kategori stand alone market, status yang digunakan untuk pasar yang membutuhkan penelaahan dan pengawasan lebih lanjut.
Investor global menanti penindakan yang nyata
Dalam rilisnya, MSCI menyoroti tuntutan investor global agar reformasi pasar dijalankan secara konsisten dan disertai bukti penegakan hukum. Hingga memasuki triwulan IV-2026, upaya untuk memperbaiki transparansi dan likuiditas perdagangan saham dinilai belum cukup meyakinkan.
Persoalannya, bagi investor, keterbukaan informasi saja tidak menjawab kekhawatiran jika dugaan manipulasi perdagangan tidak ditindak secara tegas. Karena itu, langkah regulator perlu menunjukkan bahwa pelanggaran diperiksa dan ditangani, termasuk ketika dugaan tersebut melibatkan pihak-pihak yang berpengaruh di pasar.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan lembaganya siap menerima evaluasi MSCI. Ia mengatakan OJK bersama Bursa Efek Indonesia telah menjatuhkan banyak sanksi sejak Januari. Namun, Friderica mengakui sebagian investor menunggu tindakan lebih tegas terhadap dugaan manipulasi perdagangan saham.
OJK, kata Friderica, mengumumkan sanksi terhadap tiga emiten setelah pemeriksaan panjang dan menyeluruh, sesuai peraturan yang berlaku. Ketiga perusahaan itu adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pemeriksaan OJK terhadap DSSA, BREN, dan CUAN
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, pemeriksaan terhadap DSSA mencakup perdagangan saham selama periode 2023-2026. OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah perusahaan efek. Menurut OJK, tindakan tersebut menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.
OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan membekukan izin perseorangan direksi yang bersangkutan. Dalam penelusuran, regulator meminta data dan dokumen dari anggota bursa serta memeriksa aliran dana pihak-pihak yang diduga terlibat. Sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang, dan 11 badan hukum telah dipanggil.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO. OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
Regulator juga menemukan indikasi pemesanan saham yang menyesatkan. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali disebut memperoleh penjatahan besar dengan menyamarkan identitas, sehingga kepemilikan terkonsentrasi dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Penegakan hukum jadi ujian reformasi pasar
Untuk mendalami kasus BREN dan CUAN, OJK meminta dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi serta tiga bank kustodian. OJK turut menelusuri aliran dana dan memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan saham.
Hasan menyatakan OJK menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dalam pelanggaran transaksi saham DSSA dan pemesanan saham BREN serta CUAN. Temuan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan regulator; sumber yang tersedia tidak menyebut adanya putusan pengadilan atas dugaan tersebut.
Di tengah tekanan jual asing dan evaluasi MSCI, ukuran keberhasilan reformasi pasar modal bukan hanya banyaknya sanksi yang diumumkan. Investor akan mencermati konsistensi pemeriksaan, tindak lanjut atas dugaan pelanggaran, serta keterbukaan informasi kepemilikan saham. Kejelasan langkah-langkah itu akan menjadi bekal penting bagi Indonesia sebelum MSCI menetapkan penilaian berikutnya pada 2027.


